Senin, 02 November 2015

Dokumen Untuk Mendirikan Perusahaan

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan


Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran modal
            3. Menyerahkan bukti setoran


Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi:
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag line (slogan)
5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan usaha
8. Jumlah usaha
9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

Hasil gambar untuk logo perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

Hasil gambar untuk NPWP

Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk:
1. Menghindari terjadinya perselisihan
2. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan) 
4. Mengetahui besarnya modal

Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Kementrian tenaga Kerja
3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan Umum

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.


AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.




Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan

Perbedaannya terletak di aturan mengenai tata usaha perpajakan (dulu seksi TUP, sekarang Pelayanan). NPWP formatnya :x.xxx.xxx.x-xxx
digit pertamalah yg menentukan jenis wajib pajak,
1 - 3 = Badan
4 - 9 = OP
0 = Bendaharawan

kemudian berubah. Dapat disimpulkan bahwa, yg jadi dasar utk menentukan jenis wajib pajak dalam format NPWP yg sekarang adalah digit ke-dua (bergeser dari digit pertama utk format NPWP yg lama).

Sabtu, 17 Oktober 2015

Profil Perusahaan PT. Telkom


Telkom Indonesia 



TELKOM adalah perusahaan penyedia layanan dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Telkom melayani lebih dari 151,9 juta pelanggan yang terdiri dari seluler (Telkomsel) lebih dari 125 juta dan pelanggan tetap 25,8 juta. Telkom juga menyediakan beragam layanan komunikasi lain termasuk layanan interkoneksi jaringan telepon, multimedia, data dan layanan terkait komunikasi internet, sewa transponder satelit, sirkit langganan, televisi berbayar dan layanan VoIP. Telkom mendominasi lebih dari 60% pangsa pasar broadband di Indonesia yang mencapai lebih dari 19 juta pelanggan. Bisnis layanan data, internet dan Teknologi Informasi yang dilayani mampu mengkontribusi 35% terhadap total pendapatan perusahaan. Kapasitas gateway internet Telkom yang terbesar di Indonesia, saat ini sudah lebih dari 106,4 Gbps.

Melanjutkan Transformasi
Visi Telkom adalah menjadi perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Service (TIMES) di kawasan regional.
Untuk menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan mobilitas dan konektivitas tanpa putus, Telkom telah bertransformasi, bisnisnya mencakup telekomunikasi, informasi, media, edutainment dan Services (TIMES).
Upaya transformasi itu difokuskan pada sisi portofolio, infrastruktur dan system, organisasi dan budaya perusahaan.
Dengan berfokus kuat pada layanan TIMES (Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Service), telkom berkomitmen untuk Mempelopori Masyarakat Digital di Indonesia.

Struktur Organisasi Perusahaan
Telkom telah mencanangkan sebuah grand strategy menuju sustainable competitive growth, dengan sasaran sebagai berikut:
1.       Pertumbuhan organik yang akan dicapai dengan penguatan bisnis inti melalui fokus pada strategi segmentasi pelanggan yaitu layanan konsumer, layanan enterprise, dan layanan wholesale dan internasional, yang didukung oleh 10 juta sambungan POTS dan 5 juta sambungan Speedy.
2.       Pertumbuhan inorganik yang akan dicapai melalui strategi relateddiversification berupa pengembangan bisnis baru, pengelolaan portofolio strategis, serta membangun sinergi antara Telkom dan entitas anak Telkom.

Dalam rangka implementasi yang efektif dari strategi-strategi tersebut di atas, dipandang perlu adanya beberapa hal sebagai berikut:
1.       Direktur yang fokus menangani segmen layanan wholesale dan internasional
2.       Direktur yang fokus menangani pengembangan portofolio bisnis.
3.       Mekanisme atau model parenting yang mampu membangun sinergi antara Entitas Anak dengan Induk Perusahaan maupun antar-Entitas Anak.
Untuk itu, pada tahun 2012 Telkom telah melakukan beberapa perubahan menyangkut pembagian tugas dan wewenang Direksi, sebagai berikut:
1.       Mengalihkan tugas dan wewenang penanganan bisnis di segmenwholesale dan internasional, dari semula di bawah Direktur Enterprise & Wholesale (“EWS”) menjadi di bawah Direktur Compliance & Risk Management (“CRM”). Dengan demikian Direktur EWS dapat lebih fokus pada pengembangan segmen bisnis enterprise.
2.       Menambah tugas dan wewenang Direktur CRM untuk menangani segmen bisnis wholesale dan internasional, selain tugas dan wewenangnya sebagai Direktur CRM.
3.       Menyesuaikan tugas dan wewenang Direktur IT, Solution & Strategic Portfolio (“ITSSP”) agar lebih fokus pada upaya inovasi dan pengembangan portofolio bisnis, dengan mengalihkan sebagian aktivitas Direktorat ITSSP, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dan pendayagunaan IT dan tarif, menjadi di bawah Direktorat Network & Solution (“NWS”).
4.       Menambah tugas dan wewenang Direktur NWS untuk menangani pengelolaan dan pendayagunaan IT serta service operation & management, untuk mendukung upaya pengembangan bisnis yang sudah berjalan (established).
Selain itu, untuk membangun sinergi yang lebih efektif di lingkungan Telkom Group, Telkom membentuk struktur Dewan Eksekutif beranggotakan empat Direktur Utama dari Entitas Anak. Dewan Eksekutif menjalankan tugas advisoryterkait dengan formulasi strategi, perencanaan, penetapan kebijakan serta pemantauan kinerja, untuk masing-masing lini bisnis yaitu bisnis seluler, bisnis internasional, bisnis IME dan bisnis menara telekomunikasi.

Visi, Misi Dan Tujuan
Visi
Menjadi Perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Services (“TIMES”) di kawasan regional.
Misi
Menyediakan layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.Menjadi model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.
SERTA INISIATIF STRATEGIS
1.       Pusat Keunggulan.
2.       Menyelaraskan struktur bisnis dan pengelolaan portofolio.
3.       Percepatan implementasi broadband melalui layanan konvergen.
4.       Pengelolaan portofolio nirkabel.
5.       Mengintegrasikan solusi ekosistem Telkom Group.
6.       Berinvestasi di layanan teknologi informasi.
7.       Berinvestasi  di bisnis media dan edutainment.
8.       Berinvestasi di bisnis wholesale dan peluang bisnis internasional yang strategis.
9.       Memaksimalkan nilai aset di bisnis yang saling terkait.
10.   Mengintegrasikan Next Generation Network (“NGN”) dan Operational support system, Business support system, Customer support system and Enterprise relations management (“OBCE”) untuk mencapai penyempurnaan beban biaya.

Riwayat Singkat TELKOM
Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di BURSA SAHAM, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di BEI, NYSE, LSE dan Public Offering Without Listing (“POWL”) di Jepang.

KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi, informatika serta optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:

Usaha Utama
  1. Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Penunjang

  1. Menyediakan layanan transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
  2. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.

Senin, 15 Juni 2015

Shoot The Target


Initial State

Initial state atau kondisi awal dari game ini adalah, pemain akan di mendapati windows splash screen dan timmer loading sebelum nantinya masuk ke menu utama dari game.

Gambar 01. Tampilan splashscreen Shoot Your Enemy.
Kemudian setelah menunggu sekitar 100 detik, maka akan tampil window ke-2  yang berisikan 3 buah tombol. Jika tombol “play” ditekan, maka kita akan langsung menuju ke window berikutnya untuk bermain. Jika tombol “about” ditekan, maka pemain akan melihat informasi data diri pembuat game. Sedangkan jika tombol exit ditekan, makan pemain akan keluar dari permainan.

Gambar 02. Tampilan awal pada game

Gambar 03. Tampilan menu About pada game


Rules
Aturan permainan pada game ini tidaklah rumit, berikut penjabarannya;
1.      Pemain hanya perlu mengarahkan kursor pada window untuk menembakkan meriam ke target.
2.      Target adalah bagian depan pesawat yang berwarna merah.
3.      Pemain diberikan kesempatan menembak dalam kurun waktu kurang dari 10 detik, namun jika pemain gagal menembak target dalam kurun waktu kurang dari 10 detik, computer akan mengmbil giliran untuk menembak.

Goal

Cara untuk memenangkan game ini adalah dengan menembakkan meriam tepat pada bagian depan pesawat yang berwarna merah, jika pemain berhasil menembakkan tepat sasaran kurang dari 10 detik, maka dialah pemenangnya. Namun jika gagal, maka computer akan mengambil giliran untuk menembak.

Gambar 04. Tampilan menu help.

Pada tampilan menu help diatas terdapat cara bermain dan peraturannya. Dan berikut adalah tampilan permainan saat sudah dimulai.

Gambar 05. Tampilan dari isi menu.

Gambar 06. Tampilan saat player memulai game.



Kondisi Menang

Giliran player untuk menembak.
Gambar 07. Saat player memenangkan permainan.


Kondisi kalah

Giliran AI untuk menembak
Gambar 08. Tampilan saat waktu player untuk menembak telah habis.

Kondisi saat kalah

Algoritma AI


Pada game ini terdapat AI yang dapat menembak sendiri. Algoritma AI yang terdapat dalam game ini adalah algoritma Forward Chaining.  Algoritma Forward Chaining merupakan salah satu metode penalaran atau inferensi untuk menyelesaikan suatu masalah. Chain (rantai) berarti suatu perkalian inferensi yang menghubungkan suatu permasalahan dengan solusinya. Forward chaining adalah suatu rantai yang dicari atau dilewati dilintasi dari suatu permasalahan untuk memperoleh solusinya. Seperti yang dapat dilihat, untuk menentukan arah tembakan pada AI digunakan letak koordinat X dan Y agar arah tembakan sesuai dengan yang si pembuat inginkan.

Algoritma yang berikutnya adalah Algoritma Minimax. Algoritma Minimax adalah sebuah prosedur pencarian yg melihat kedepan, memperhatikan apa yg akan terjadi, kemudian yang digunakan untuk memilih langkah berikutnya. Dalam game, algoritma minimax terdapat pada saat pemain gagal atau berhasil menembak sasaran terlebih dahulu. Jika gagal, computer akan mengambil langkah untuk jalan. Sedangkan jika pemain berhasil menembak target terlebih dahulu, maka computer tidak akan mengambil giliran.


Berikut saya sertakan game tersebut yang dibuat dengan bahasa prolog;

namun sebelumnya kita harus mendownload strawberry prolognya dulu di;