Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan
pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan
Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun
sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin
Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan,
notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh
sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor rekening
atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran
modal
3. Menyerahkan
bukti setoran
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas
dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi:
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag
line (slogan)
5. Kop surat dan
dokumen-dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan
usaha
8. Jumlah usaha
9. Susunan direksi dan
komisaris (khusus untuk PT)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa
setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan
terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta
pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk:
1. Menghindari terjadinya
perselisihan
2. Memberikan penjelasan
status kepemilikan perusahaan
3. Mencantumkan nilai
saham (Presentase kepemilikan)
4. Mengetahui besarnya
modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani
diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) para pendiri
2. Fotocopy Kartu
Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP penanggung
jawab
4. Foto penenggumng jawab
pwerusahaan ukuran 3 x 4
5. Fotocopy lunas PBB
tahun terakhir
6. Fotocopy surat
kontrakan/ sewa kantor
7. Surat ketarangan
domisili dari pengelola gadung
8. Surat keterangan
domisili dari RT/RW
9. Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan,
harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1. Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Kementrian tenaga
Kerja
3. Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan
Umum
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk
dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi
Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar
catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL)
adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan
digit pertamalah yg menentukan jenis wajib pajak,
1 - 3 = Badan
4 - 9 = OP
0 = Bendaharawan
kemudian berubah. Dapat disimpulkan bahwa, yg jadi dasar utk menentukan jenis wajib pajak dalam format NPWP yg sekarang adalah digit ke-dua (bergeser dari digit pertama utk format NPWP yg lama).